Rabu, 18 Agustus 2010

hak konstitusional di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak reformasi menciptakan iklim demokrasi yang terus berkembang. Zaman orde baru dengan pemerintahan yang sentralistik membuat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi sehingga tidak ada kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara baik.
Dengan perkembangan sejak reformasi maka kran demokrasi dibuka selebar-lebarnya dengan amandemen konsitusi yang melindungi pengakuan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia. Amandemen UUD 1945 mengubah tatanan menuju negara demokrasi serta negara hukum (nomokrasi).
Pembentukan lembaga negara baru turut membawa perubahan di Indonesia dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kekuasaan kehakiman yang mendeka dan independen. Pembentukan lembaga ini salah satu tujuannya adalah pengakuan hak konstitusonal warga negara yang sebelumnya tertindas dalam pemberlakuan suatu UU yang bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat yang tercermin dalam UUD 1945 sehingga setiap orang dapat mengajukan permohonan uji materiil suatu UU terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.
Masa reformasi juga membuat pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam amandemen UUD 1945 turut membawa perubahan terhadap hak konstitusional warga begara yang dijamin oleh UUD 1945. Hak-hak individu maupun kelompok dijamin oleh UUD 1945 tetapi apakah sudah dilaksanakan? Tentu pertanyaan ini muncul karena pengakuan hak konstitusional baru berlaku setelah amandemen UUD 1945 masa keanggotaan MPR periode 1999-2004. Oleh karena itu, pertumbuhan demokrasi akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemerintahan berlangsung.

B. RUMUSAN MASALAH
Dengan melihat latar belakang permasalah tersebut diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan hak konstitusional warga negara ?
2. Apa saja hak konstitusional yang terkandung dalam amandemen UUD 1945?
3. Sejauh mana pengakuan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 ?













BAB II
PEMBAHASAN

A.Hak Konstitusional Warga Negara
Hak konstitusional (constitutional right) menurut Prof. JImly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945 . Setelah amandemen UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia maka prinsip-pinsip HAM telah tercantum dalam konsitusi Indonesia sebagai ciri khas prinsip konstitusi modern. Oleh karena itu prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam UUD 1945 adalah merupakan Hak konstitusional Warga Negara Indonesia.
Dalam suatu negara hukum yang lahir dari konstitusionalisme harus bercirikan : (1) adanya perlindungan HAM, (2) adanya peradilan yang bebas dan (3) adanya asas legalitas. Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara harus di jamin dalam konstitusi sebagai bentuk pengakuan HAM serta adanya peradilan yang independen tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Hak warga negara adalah Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights). Sedangkan Hak asasi Manusia yang terkandung dalam konstitusi dapat disebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara . Pengakuan hak konstitusional yang menjadi subyek adalah warga Negara Indonesia sehingga siapa pun yang diakui serta disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia maka ia mempunyai hak yang sama dalam bidang apa pun, entah mungkin sebelumnya ia adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan masa tertentu dan mengusulkan untuk menjadi warga negara Indonesia maka ia akan memperoleh hak yang sama dengan bangsa Indonesia asli kecuali dalam kedudukannya sebagai calon Presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli.(pasal 6 UUD 1945).
Pengertian-pengertian hak warga negara juga harus dapat dibedakan antara hak konstitusional dan hak legal. Hak kosntitusional (constitutional right) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal right) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
(1) Hak Konstitusional dan HAM
Kaitan antara hak konstitusional dan HAM adalah ketika kita masukan bentuk-bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia ke dalam konstitusi negara maka konsep HAM tersebut merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara yang berada di wilayah suatu negara tertentu.
Ditetapkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis umum pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan langkah maju paling bersejarah dalam meningkatkan peradaban HAM di tataran nasional dan internasional. Deklarasi yang terdiri atas satu naskah gabungan ini mencakup hampir semua hak asasi dan kebebasan mendasar yang kita kenal sekarang.
Ketika komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyelesaikan pembuatan deklarasi ini dan membuat rancangan konvensi-konvensi hak asasi manusia yang akan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya, komisi tersebut mempertanyakan apakah sebaiknya dibuat satu atau dua kovenan. Pertanyaan ini dikembalikan kepada Majelis Umum yang dalam resolusi yang ditetapkan pada tahun 1950 menekankan sifat intradependensi semua kategori hak asasi manusia dan menyerukan agar komisi ini menetapkan konvensi terpisah. Akan tetapi tahun berikutnya, negara-negara barat dapat membalikkan keputusan tersebut dengan cara meminta Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membagi hak yang dimuat di dalam DUHAM menjadi dua kovenan internasional yang terpisah, yaitu satu kovenan tentang hak sipil dan politik (SIPOL) dan kovenan lain tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOSBUD).
Hasilnya, umumnya Piagam Hak Asasi Manusia dianggap secara keseluruhan memiliki dua kategori hak asasi manusia yang berbeda. Hak sipil dan politik (1) dan Hak Ekonomi, sosial dan budaya (2).
Indonesia merupakan negara yang turut meratifikasi Kovenan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan jaminan pengakuan HAM oleh negara terhadap warga negara Indonesia sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan dapat melindungi hak-hak warga negara.
Dalam amandemen UUD 1945 atau konstitusi Indonesia telah mengakui prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. (pasal 28I).
Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dari perkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait dengan perkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme. Magna Charta (1215) dan Petition of Rights (1628) adalah momentum perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan kekuasaan raja oleh kekuasaan parlemen (house of commons).
Pengertian yang terpeting dari hak asasi manusia adalah hak atas kebebasan pribadi yang harus dijamin oleh negara. Pasal 7 konstitusi Belgia meletakkan prinsip-prinsip yang telah lama berlaku di inggris, di negeri tersebut. Pasal 7 berbunyi :
“Art 7. La liberté individuelle est garantie.
N ul ne peut étre poursuivi que dans les cas prévus par la loi, et dans la forme qu’elle prescrit.
Hors le cas de flagrant délit, nul peut étre arête qu’en vertu de l’ordonnance motive du juge, qui droit étre signifiée au moment de l’arrestation, ou au plus tard dans les vingt-quatre heures.”

(pasal 7. Kebebasan pribadi itu dijamin, Tak seorang pun dapat dituntut secara hukum dalam kasus sebelumnya, dan dalam bentuk yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Di luar kasus tertangkap basah, tak seorang pun dapat ditangkap atas dasar peraturan yang menjadi alasan hakim, dan wajib diberitahukan pada saat penangkapan, atau paling lama dalam waktu dua puluh empat jam).

Pasal 7 ini pula yang merupakan pasal ke 39 Magna Carta yang berbunyi :
“Nullus liber homo capiatur, vel imprisonetur, aut dissaisiatur, aut utlagetur, aut exuletur, aut aliquot modo destruatur, nec super eum ibimus, nec super eum mittemus, nisi per legale judicium parium sourum vel per legem terrae,”


Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam Bill of Rights yang ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious Revolution. Glorious Revolution ini tidak saja mencerminkan kemenangan parlemen atas raja, tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam pergolakan-per¬golakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights itu yang berlangsung tak kurang dari enam puluh tahun lamanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, gagasan tentang hak-hak asasi manusia banyak dipenga¬ruhi pula oleh pemikiran-pemikiran para sarjana yang terkait dengan perkembangan pemikiran konstitusi, seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau. John Locke dikenal sebagai peletak dasar bagi teori Trias Politica Montesquieu. Bersama dengan Thomas Hobbes dan J.J. Rousseau, John Locke juga mengembangkan teori perjanjian masyarakat yang biasa dinisbatkan kepada Rousseau dengan istilah kontrak sosial (contract social). Per¬bedaan pokok antara Hobbes dan Locke dalam hal ini adalah bahwa jika teori Thomas Hobbes menghasilkan monarki absolut, maka teori John Locke menghasilkan monarki konstitusional.
Dalam konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes" . Dalam keadaan demikian, manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut ‘Leviathan’ yang dijadikan oleh Thomas Hobbes sebagai judul buku. Keadaan seperti itulah yang, menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut¬kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut. Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak indi¬vidunya kepada penguasa. Yang diserahkan, menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu. John Locke juga membagi proses perjanjian masyarakat tersebut dalam dua macam, yang disebutnya sebagai ”Second Treaties of Civil Government” yang juga menjadi judul bukunya. Dalam instansi pertama (the first treaty) adalah perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. Instansi pertama ini disebut oleh John Locke sebagai “Pactum Unionis” berdasarkan anggapan bahwa:
"Men by nature are all free, equal, and independent, no one can be put out of this estate, and subjected to the political power another, without his own consent, which other men to join and unite into a community for their comfortable, stafe and peaceable, living one amongst another. . . .".
Dalam instansi berikutnya yang disebutkannya sebagai “Pactum Subjectionis” Locke melihat bahwa pada dasarnya setiap persetuju¬an antar individu (pactum unionis) terbentuk atas dasar suara mayoritas. Dan karena setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan yakni life, liberty serta estate, maka adalah logis jika tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.
Dasar pemikiran John Locke inilah yang di kemudian haru dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia. Sebagai¬mana yang kemudian terlihat dalam Declaration of Independence Amerika Serikat yang pada tanggal 4 Juli 1776 telah disetujui oleh Congress yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Kalimat kedua dari Declaration of Independence tersebut membuktikan adanya pengaruh dari pemikiran John Locke
“We hold these truth to be self evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty, and the persuit of happiness. That, to secure these rights, government are instituted among men, deriving their just powers from the consent of the governed”.
Dengan demikian Konstitusi dan HAM saling terikat dan tidak dapat dipisahkan karena pembentukan suatu negara merupakan kesepakatan atau persetujuan masyarakat yang menginginkan hak-haknya lebih terjamin, tertib, serta aman dan terhindar dari homo homini lupus.

2. landasan berlakunya HAM dalam konstitusi Indonesia
Indonesia merupakan negara ke-60 yang resmi menjadi anggota PBB, pada tanggal 28 September 1950. Hanya kurang dari setahun sejak pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB). Posisi Indonesia di dunia internasional terus menguat. Diplomat Indonesia yangditunjuk menjadi kepala Perwakilan Tetap pertama di PBB adalah L.N. Palar. Selama bergabung dengan PBB, prestasi Indonesia cukup instimewa. Indonesia tercatat telah mengirim tidak kurang dari 23 misi perdamaian melalui Kontingen Garuda, menjabat anggota tidak tetap Dewan Keamanan dua kali, ketua Komisi HAM PBB satu kali, dan rektor Universitas PBB satu kali. Indonesia sempat tercoret dari keanggotaan PBB pada 20 Januari 1965 ketika Presiden Soekarno menarik diri dari badan dunia tersebut. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena pada 19 September 1966. Indonesia mengajukan diri sebagai anggota PBB kembali. Permohonan tersebut diterima oleh Majelis Umum PBB, sehingga terhitung sejak 28 September 1966, atau tepat 16 tahun kemudian Indonesia menjadi anggota PBB kembali hingga hari ini.
Keanggotaan Indonesia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa inilah membuat setiap peraturan Internasional yang disepakati bersama dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa ini diakui dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, Salah satunya adalah deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kovenan hak sipil dan politik serta Hak ekonomi, sosial dan budaya turut diratifikasi dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan adanya amandemen UUD 1945 yang mengakui Hak Konstitusional warga negara dalam konsep HAM turut membawa andil keluarnya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia membawa perubahan dalam tatanan pemerintahan serta tatanan berkehidupan kebangsaan.
Dahulu pemerintahan yang super power serta sentralistik tetapi dengan hadirnya Hak Asasi Manusia ini membuat negara tidak dapat sewenang-wenang melakukan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi warga negara.

B. Hak Konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945
1. Sebelum amandemen UUD 1945
Dalam UUD 1945 sering disebut dengan UUD Proklamasi, dan kemunculannya bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan, satu hal yang menarik meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang didalamnya memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajibannya yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri tidak dijumpai didalam UUD 1945 , baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan dan yang ditemukan bukanlah HAM melainkan Hak dan kewajiban warganegara.
Apa saja yang merupakan hak konstitusional warga negara sebelum amandemen UUD 1945? Demikan pertanyaan yang harus di jawab dengan melihat UUD 1945 sebelum amandemen. UUD 1945 sebelum amandemen memuat hak warga negara sebagai berikut :
- Pasal 27 ayat (1) : setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan penerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 ayat (1) : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat (1): tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pasal 32 : pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Ketika UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi RIS 1949 atau yang lebih tepat disebut sebagai UUD RIS 1949, dan kemudian UUDS Tahun 1950, kedua naskah undang-undang dasar ini memuat ketentuan yang lebih lengkap tentang hak asasi manusia. Yang berperan dalam perumusan naskah UUD-RIS 1949 dan UUDS 1950 juga adalah Soepomo yang semula, ketika UUD 1945 dirumuskan, menentang pencantuman pasal-pasal tentang hak asasi manusia. Artinya, setelah tahun 1948, pandangan dan apresiasi Soepomo dan juga Soekarno turut pula mengalami perkembangan sehubungan dengan ketentuan konstitusional hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini terjadi, karena ketika itu The Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948 sudah ada, dan sedang sangat populer di dunia. Sayangnya, Undang-Undang Dasar 1950 tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Juli 1959. Mu¬lai saat itu berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya memuat 7 pasal tentang hak asasi manusia. Itu pun dalam pengertiannya yang sangat terbatas. Bahkan sebenarnya, menurut Harun Alrasid, UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan apa pun mengenai hak-hak asasi manusia. Menurutnya, yang diperdebatkan antara Hatta-Yamin di satu pihak dan Soekarno-Soepomo di lain pihak, hanya berkenaan dengan substansi Pasal 28 yang akhirnya sebagai kompromi disepakati berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” . Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin sudah mengusulkan pencantuman jaminan hak asasi manusia disini, tetapi oleh Soekarno dan Soepomo ditolak karena hal itu mereka anggap bertentangan dengan paham integralistik. Karena itu, sebagai jalan tengahnya disepakatilah rumusan yang demikian itu. Akan tetapi, jika diamati secara seksama, Pasal 28 itu sama sekali tidak memberikan jaminan mengenai adanya pengakuan konstitusional akan hak dan kebebasan berserikat (freedom of association), berkumpul (freedom of assembly), dan menyatakan pendapat (freedom of expression). Pasal 28 itu hanya menyatakan bahwa hak-hak tersebut akan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, sebelum ditetapkan dengan undang-undang, hak itu sendiri belum ada.
Dengan demikian pengakuan hak konstitusional dalam UUD 1945 sebelum amandemen belum mengakui HAM sebagai hak konstitusional tetapi hanya mengatur hak dan kewajiban warga negara.

2. Pasca Amandemen UUD 1945
Sekarang, setelah amendemen UUD 1945 lebih banyak mengakui bentuk-bentuk HAM sebagai hak kostitusional warga ngara Indonesia. Materi yang semula hanya berisi 7 butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan.
Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
Setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan. Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak untuk tidak disiksa;
3) Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4) Hak beragama;
5) Hak untuk tidak diperbudak;
6) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
7) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Sedangkan keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:
1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan;
3) Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
4) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
5) Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
6) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
7) Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan;
8) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
9) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
10) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
11) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
12) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
13) Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.



Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:
1) Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
2) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
3) Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
4) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
5) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
6) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
7) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
8) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
9) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
10) Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;
11) Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa;
12) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
13) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.

Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:
1) Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama;
2) Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
3) Hak khusus yang melekat pada diri perempuan uang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum;
4) Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
5) Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;
6) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
7) Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.

Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggungjawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;
3) Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;
4) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang-undang tetapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga dapat disebut memiliki “constitutional importance” yang sama dengan yang disebut eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social contract), maka setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendiri bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan-kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara.

C. Pengakuan Hak Konstitusional yang dijamin UUD 1945
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, dilihat dari perkembangan berdemokrasi serta kehidupan berkebangsaan dimana dalam konstitusi kita mengakui hak kostitusional setiap warga negara. Tetapi sejauh mana pengakuan Hak konstitusional telah terjamin selama berjalannya pemerintahan di Indonesia sebagai amanat UUD 1945? Untuk menjawabnya akan dibahas beberapa hal pokok saja yang menjadi kesimpulan dari hak konstitusional serta dapat menjadi gambaran selama ini apakah telah dijamin oleh pemerintah atau tidak? oleh karena itu kita lihat hak konstitusional dalam UUD 1945 antara lain :
- Hak untuk hidup. Apakah setiap warga negara telah terjamin rasa aman? Dengan kejadian terorisme yang terjadi di Indonesia membuat rasa tidak aman menghantui sebagian warga Indonesia. banyak negara-negara yang memasang “travel warning” untuk kunjungan ke Indonesia. juga adanya hukuman mati dalam hukum pidana Indonesia bertentangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi RI.
- Hak untuk memperoleh pendidikan. Apakah setiap anak usia wajib belajar telah menikmati pendidikan? Dengan melihat banyak anak-anak usia sekolah yang sehari-hari mengais barang bekas, anak-anak yang mengemis di jalan raya, dan menjadi sasaran trafficking. Pemerintah berkewajiban untuk membuat pendidikan tersedia (available), mudah dicapai (accessible), diterima (acceptable) dan dapat beradaptasi (adaptable) :
- Available (ketersediaan) mewujudkan dua kewajiban pemerintah yang berbeda: hak atas pendidikan sebagai sebuah hak sipil dan politik membuat pemerintah harus membangun sekolah-sekolah, sementara hak atas pendidikan sebagai hak social, ekonomi dan budaya mengharuskan pemerintah harus memastikan bahwa pendidikan yang wajib dan gratis tersedia untuk semua anak-anak usia sekolah.
- Access (akses) didefinisikan secara berbeda untuk tingkatan pendidikan yang berbeda. Pemerintah wajib menjamin akses pada pendidikan untuk semua anak dalam kisaran usia wajib belajar, tapi tidak untuk pendidikan lanjutan dan lebih tinggi. Terlebih lagi, wajib belajar seharusnya tidak dipungut biaya apa pun sedangkan pasca-wajib belajar dapat meminta pembayaran uang sekolah atau biaya lain dengan memperhatikan criteria dari daya jangkau.
- Acceptability (dapat diterima) membutuhkan suatu jaminan kualitas pendidikan, standar minimum kesehatan dan keamanan, atau kriteria-kriteria professional dari para guru yang harus dibuat, dimonitor dan ditegakkan oleh pemerintah. Konsep dapat diterima telah cukup diperluas lewat perkembangan hukum hak asasi manusia internasional: hak masyarakat adat dan minoritas telah memprioritaskan bahasa pengantar; pelarangan hukuman badan telah mentransformasi disiplin di sekolah. Munculnya anak sebagai subyek dari hak atas pendidikan dan hak dalam pendidikan telah lebih jauh memperbesar batasan dari dijaminnya dapat diterimanya pendidikan.
- adaptability (kemampuan beradaptasi) membutuhkan sekolah untuk beradaptasi dengan para anak, mengikuti ukuran kepentingan setiap anak dalam konvensi tentang hak-hak anak.
Dengan melihat hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, maka pemerintah mengusahakan dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dalam APBN sehingga kiranya dapat menjamin setiap anak usia wajib belajar dapat memperoleh pendidikan.

- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu. Apakah kebebasan memeluk agama dan kepercayaan telah diakui ? dilihat dari berbagai aliran kepercayaan yang diakui sebagian masyarakat Indonesia seperti jemaat ahmadyah yang dibekukan Departemen Agama RI tentu bertentangan dengan konstitusi. Dimana hak-hak mereka untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu, jika pemerintah tidak mengakui mereka?
- Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan; bagaimana dengan nasib para buruh yang menuntut hak-hak mereka ? serta bagaimana nasib pedagang kaki lima yang mencari nafkah namun harus berurusan dengan SATPOL PP? dengan alasan demi kepentingan umum, tetapi kepentingan umum yang mana? Untuk itu pemerintah harus menjamin nasib para buruh serta pedagang kaki lima dengan melindungi hak-hak mereka. Pemerintah dan DPR harus membuat UU tentang kepentingan umum sehingga dengan jelas kita dapat mengetahui apa saja yang termasuk kategori kepentingan umum. Dengan demikian rakyat kecil tidak selalu menjadi korban kepentingan umum.
Dengan demikian dilihat dari hal-hal pokok dari pengakuan hak konstitusional dalam UUD 1945, belum benar-benar diakui dan dilaksanakan di Indonesia namun pemerintahan masih terus berkembang sehingga diharapkan amanat konstitusi akan terus dilindungi dan diakui. Rakyat Indonesia akan terus merasa aman, tentram serta damai dengan timbul keadilan yang hakiki.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hak konstitusional merupakan hak warga negara yang dijamin dalam dan oleh UUD 1945 sehingga merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara harus di jamin dalam konstitusi sebagai bentuk pengakuan HAM serta adanya peradilan yang independen tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum. Setiap hak asasi manusia (human rights) tidak selamanya merupakan hak konstitusional (constitutional rights) tetapi jika prinsip-prinsip HAM diakui dalam konstitusi suatu negara maka prinsip-prinsip HAM tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
2. Hak konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah 7 pasal yang terdiri dari pasal 27 ayat (2), pasal 28, pasal 29 (ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (1) dan pasal 32. Sedangkan setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan.
3. Pengakuan hak konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Masih banyak terjadi diskriminasi dalam setiap tindakan pemerintah untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

B. Saran
Dari simpulan yang dikemukakan diatas, maka dapatlah disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pendidikan aparatur penegak hukum harus bisa menumbuhkan komitmen aparat penegak hukum terhadap penyelenggaraan peradilan yang bebas serta independen dan tidak terpengaruh dengan kekuasaan.
2. Prinsip HAM sebagai hak konstitusional yang diakui dalam UUD 1945 harus benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
3. Pemerintah berkewajiban untuk membuat pendidikan tersedia (available), mudah dicapai (accessible), diterima (acceptable) dan dapat beradaptasi (adaptable) dengan pendidikan gratis bagi usia wajib belajar.
4. Segera membuat UU tentang kepentingan umum untuk menegaskan hal-hal yang termasuk kategori kepentingan umum agar dalam setiap tindakan pemerintah tidak serta merta mengatasnamakan kepentingan umum sehingga selalu rakyat kecil yang menjadi korban.
5. Presiden dan wakil presiden terpilih segera mengevaluasi seluruh regulasi yang menghambat kebebasan beragama karena negara perlu menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. UUD 1945 pun melindungi hak warga untuk beragama atau meyakini sebuah kepercayaan. Indonesia juga telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Di situ ditegaskan lagi jaminan negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan negara kita sudah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga menjamin hal yang sama.











DAFTAR PUSTAKA

Absbjorn Eide, Catarina Krause dan Allan Rosas, Hak Ekonomi, social dan budaya, Raoul Wallenberg Institute Of Human Rights and Humanitarian Law
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1995
Andrews, William G. Constitutions and Consti¬tu¬tio¬nalism. 3rd edition. New Jersey: Van Nostrand Company, 1968.
Asshidiqie, jimly, 2008, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, diakses 14 September 2009 (http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/konstitusidanhakasasimanusia_04.html
Bachr, Peter, Pieter van Dijk, dan Adnan Buyung Nasution, dkk. (eds.). Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Benedek, Wolfgang and Minna Nikolova (eds.). Understanding Human Rights: Manual on Human Rights Education. Graz, Austia: European Training and Research Center for Human Rights and Democarcy (ETC), 2003.
Dicey, A.V, 1952, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Terjemahan: Nurhadi M.A, Cetakan kedua, Nusamedia, Bandung, 2008.
http://dunia.vivanews.com/news/read/1119_indonesia_menjadi_anggota_pbb_ke_60
http://mdjum.wordpress.com/pengertian_hak-asasi_manusia_di_dalam_konstitusi_indonesia_2/
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konpress, 2005.
Katarina Tomasevski, Pendidikan yang terabaikan, terjemahan: Janet Dyah Ekawati, Raoul Wallenberg Institute Of Human Rights and Humanitarian Law bekerjasama dengan Departemen Hukum dan HAM Indonesia, 2003
K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Jakarta, 2003
McIlwain XE "Charles Howard McIlwain" , Charles Howard. Constitutionalism: Ancient and Modern. Ithaca, New York: Cornell University Press, 1966.
Muhammad Yamin. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Djakarta: Djambatan, 1959.
Soehino, IlmuNegara, Liberty, Yogyakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar