Rabu, 18 Agustus 2010

kriteria orang asli Papua

definisi/kriteria orang asli Papua menurut pasal 1 huruf f yang berbunyi : kriteria orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat papua. dapat kita artikan; Pertama : mengikuti garis keturunan ayah (patrilineal) dengan pengertian, yang berasal dari ras rumpun melanesia; Kedua : yang diakui dengan pengertian bahwa kriteria orang asli papua mengikuti garis keturunan Ibu (matrilineal) yang digambarkan melalui sistem kekerabatan dari suku-suku di Papua, secara tersirat melalui tindakan mengakui anak dari saudari perempuan mereka sebagai bagian dari mereka; Ketiga; diterima, pengertiannya adalah orang non papua yang lahir dan/atau lama menetap di Papua, diangkat serta mendapat penghargaan tersendiri dari orang Papua.

2 komentar: